Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi:
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
b. mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );
c. mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual, menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.3.00.000.000. (tiga ratusjuta rupiah )
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah );
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.( tiga milyar rupiah ).
b. Ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );
c. Ayat (1) huruf c dilakukan secara terorgnisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah ).
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah );
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );
c. ayat (1) huruf c dilakukan korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (tiga milyar rupiah ).
Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika terdapat didalam bab XIV, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 didalam pasal 59 sampai pasal 72 yang didalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu pasal 59 berbunyi:
(1) Barangsiapa:
a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjutarupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).
(3) jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).[1]
Sedangkan yang mengatur tentang narkotika diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997. Yang ketentuan pidananya diatur didalam pasal 78 sampai dengan pasal 100 bab, XII Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.[2]Namun di dalam penulisan tentang Undang-Undang serta ketentuan Pidananya lebih dijelaskan lagi di dalam lampiran skripsi ini disebabkan ketentuan pidana yang diatur didalam tiap Undang-Undang mengatur bermacam-macam sanksi. Sanksi yang dijelaskan di dalam skripsi ini sebatas beberapa pasal yang menyangkut peredaran,maupun pemakaian narkoba belum keseluruhan, mengingat pasal-pasalnya tidak saja mengatur tentang ketentuan pidana saja terbukti banyaknya pasal yang diatur didalam bab-bab Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar