syalala

KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA

Selasa, 20 September 2016

ANCAMAN HUKUMAN BAGI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA


Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia,mungkin kita sudah sering mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik,koran maupun kita lihat sendiri.sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat  di Indonesia,tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?dan bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Narkoba jenis baru cc4 atau lsd

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri belum memasukkan CC4 sebagai kategori Narkotika atau obat terlarang karena masih dalam tahap pengembangan. Namun para peneliti menyimpulkan CC4 memberikan efek yang sama dengan obat-obatan terlarang lainnya.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, CC4 memberikan efek 3 kali lebih kuat dari ekstasi. Sehingga disimpulkan bahwa narkoba CC4 ini masuk kategori 1 atau dianggap sangat berbahaya.
Terlebih, menurut Kepala Balitbangkes Kemenkes, Prof. Tjandra Yoga, CC4 juga masih dalam tahap penelitian klinik awal untuk penggunaannya sebagai obat penghenti kecanduan nikotin. Mirisnya, obat terlarang ini diedarkan di dalam lapas baik oleh penghuni maupun petugasnya.

Narkoba jenis baru

Daftar Narkoba Jenis Baru Dan Efek Bagi Penggunanya


Nama-nama narkotika yang baru dan beredar di Indonesia sudah ada dan diatur dalam Permenkes dan juga ada yang belum masuk dalam aturan dan Peraturan Menteri Kesehatan dalam hal ini. 

Inilah daftar nama narkotika baru yang telah diatur dalam Permenkes No 13/2014 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Methylone (MDMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
  • Mephedrone (4-MMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, meningkatkan detak jantung, dan harmful
  • Pentedrone, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek saping psychostimulant
  • 4-MEC, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan dengan efek empathogenic
  • MDPV, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
  • Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
  • MPHP, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
  • JWH-018, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  • XLR-11, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  • DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine
  • 5-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, empathogenic
  • 6-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping euphoria
  • PMMA, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
  • 2C-B, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping halusinogen
  • DOC, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping Euphoria, archetypal psychedelic
  • 25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
  • 25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
  • 25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic.
Sementara Jenis Macam Narkotika jenis baru dan efek dampak yang dirasakan penggunanya yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Khat Plant mengandung Cathinone dan Cathine (Teh Arab), berefek psychostimulant
  2. 5-Fluoro AKB 48, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  3. MAM 2201, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  4. 4APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
  5. BZP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
  6. Mcpp, turunan Piperazine euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
  7. TFMPP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
  8. α-mt, turunan Tryptamine, berefek euphoria, empathy, psychedelic, stimulant, dan anxiety
  9. Kratom mengandung Mitragynine dan Speciogynine, berjenis tanaman, serbuk tanaman, berefek seperti opiat dan cocain
  10. Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
  11. Methoxetamin, turunan Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
  12. Ethylone (bk-MDEA, MDEC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen
  13. Buphedrone, turunan Cathinone, berefek stimulan dan euphoria
  14. 5-MeO-MiPT, turunan Tryptamine, berefek halusinogen dan stimulan
  15. FUB-144, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
  16. AB-CHMINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
  17. AB-FUBINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  18. CB-13, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek Halusinogen, cannabinoid, dan toxic.
Kemungkinan jenis baru narkotika akan terus berkembang karena para pelaku kejahatan narkotika terus melakukan modifikasi narkotika untuk mengelabui masyarakat sementara efeknya nyaris sama.

Golongan Narkoba

1.    Narkotika

Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Narkoba

Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi:
(1)        Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.         mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
b.         mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );
c.         mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual, menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.3.00.000.000. (tiga ratusjuta rupiah )

6 cara remaja menghindari narkoba




Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para generasi muda saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja seringkali berawal dari coba-coba. Namun bila sudah kecanduan akan sangat sulit untuk mengobati kecanduan tersebut. Oleh karena itu remaja sebagai generasi muda harapan bangsa harus dapat menjauhkan diri dari narkoba. Bagaimana cara remaja menghindari narkoba? Berikut beberapa cara mudah menghindari narkoba bagi remaja.

Artis indonesia yang pernah terjerat Narkoba

1. Yoyo Padi
Yoyo, drummer band Padi, tertangkap tangan memiliki 0,5 gram shabu, di sebuah apartemen pada 27 Febuari 2011. Yoyo didakwa dengan Pasal 112 subsider 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemilik nama asli Surendro Pasetyo ini menerima putusan vonis penjara 1 tahun.

2. Sammy, eks vokalis Kerispatih
Sammy tertangkap di sebuah kamar kos di kawasan Setiabudi, Jakarta pada 2 Febuari 2010. Penyanyi ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Psikotropika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari Sammy, polisi mendapatkan sisa sabu-sabu dalam plastik berwarna putih di atas televisi seberat 0,3366 gram dan sebuah alat isap (bong) berikut cangklong. Atas kasus ini Sammy divonis 1 tahun penjara.

3. Revaldo
Pesinetron ini dua kali tersandung kasus narkoba. Pada kasus pertama Revaldo tertangkap pada 10 April 2006, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena terbukti memiliki sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima butir pil ekstasi. Kasus kedua Revaldo sabu seberat 62 gram dan satu paket ganja di kawasan Jakarta Barat, 20 Juli 2010.